Polri Buka Rekrutmen Besar-Besaran pada April 2022 untuk Lulusan SMA, D1, D3, dan S1
Polri Buka Rekrutmen Besar-Besaran pada April 2022 untuk Lulusan SMA, D1, D3, dan S1
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah kepolisian nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab segera di bawah Presiden RI. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
Dikutip berasal dari laman penerimaan.polri.go.id, 6 April 2022, di dalam unggahan pengumuman Nomor: Peng/20/III/DIK.2.1/2022, Polri ulang membuka rekrutmen anggota paling akhir Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri bersama pangkat brigadir polisi dua (bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.
Disebutkan di pengumuman itu, jumlah peserta didik yang diperlukan sebanyak 9.284 orang yang terdiri berasal dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang, dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.
Kualifikasi Umum: Dibuka Penerimaan Bintara Perawat dan Bidan Polri 2021, Simak Cara Daftarnya
- Warga Negara Indonesia Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat Jurusan Sarjana S1 dan S2 Bisa Masuk Polisi, Daftar via Online, Ini Syaratnya
- Berumur paling rendah 18 th. (pada sementara dilantik menjadi anggota Polri)
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana gara-gara laksanakan suatu kejahatan (dibuktikan bersama SKCK berasal dari Polres setempat)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Kualifikasi Khusus:
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah ikuti pendidikan Polri/TNI
- Bagi lulusan SMA/sederajat: bimbel akpol akmil bekasi
a. Bagi lulusan sebelum akan akan th. 2018 melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai kebanyakan rapor disempurnakan nilai kebanyakan ujian sekolah dibagi dua) sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah kebanyakan sekurang-kurangnya B bagi yang gunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
b. Bagi lulusan th. 2018 dan 2019 melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai kebanyakan rapor disempurnakan nilai kebanyakan USBN dibagi dua) sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah kebanyakan sekurang-kurangnya B bagi yang gunakan alphabet
c. Bagi lulusan th. 2020 dan 2021 gunakan nilai kebanyakan ijazah bersama akumulasi sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah kebanyakan sekurang-kurangnya B bagi yang gunakan alphabet Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
- Bagi lulusan D1-D4 dan S1:
Lulusan D1 hingga bersama D4/S-I bersama IPK sekurang-kurangnya 3,00 dan terakreditasi.
- Bagi yang tetap duduk di kelas XII (lulusan th. 2022) melampirkan nilai kebanyakan rapor semester V kelas XII sekurang-kurangnya 70,00 atau nilai ijazah kebanyakan sekurang-kurangnya B bagi yang gunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah bersama akhir nilai ijazah (gabungan nilai kebanyakan rapor disempurnakan nilai kebanyakan USBN dibagi dua) sekurang-kurangnya 65,00
- Bagi yang memperoleh ijazah berasal dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan berasal dari Dikdasmen Kemendikbud RI.
- Ketentuan mengenai Ujian Nasional Perbaikan:
a. Bagi lulusan th. 2016-2019 yang ikuti Ujian Nasional perbaikan sanggup ikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 bersama ketetapan nilai kebanyakan mencukupi persyaratan
b. Calon peserta yang ulangi di kelas XII baik di sekolah yang serupa atau di sekolah yang tidak serupa tidak sanggup ikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.
- Usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
a. Lulusan SMA/sederajat usia sekurang-kurangnya 17 th. 7 bulan dan maksimal 21 th. pada sementara pembukaan pendidikan
b. Lulusan D1-D3 usia sekurang-kurangnya 17 th. 7 bulan dan usia maksimal 23 th. pada sementara pembukaan pendidikan
c. Lulusan D4/S1 usia sekurang-kurangnya 17 th. 7 bulan dan usia maksimal 27 th. pada sementara pembukaan pendidikan
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum punyai anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama di dalam pendidikan pembentukan, jikalau peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak sanggup ikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih bersama peringkat tertinggi di Polda tersebut
- Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, jikalau yang disebabkan oleh ketetapan agama/adat
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesegaran oleh Panpus/Panda
- Tidak menunjang atau ikut serta di dalam organisasi atau sadar yang bertentangan bersama Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak laksanakan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
- Membuat surat pengakuan bermaterai bersedia di menempatkan di semua wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
- Membuat surat pengakuan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin sanggup menunjang meluluskan di dalam sistem seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orangtua/wali
- Membuat surat pengakuan bermaterai yang perlihatkan calon peserta bebas narkoba berasal dari hasil pemeriksaan panpus dan panda serta tidak menunjang atau ikut serta di dalam organisasi atau sadar yang bertentangan bersama Republik Indonesia
- Berdomisili paling sedikit 2 th. pada sementara membuka pendidikan di wilayah Polda daerah mendaftar bersama melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, jikalau calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketetapan domisili, jikalau terbukti laksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak cocok bersama hukum yang berlaku
- Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berupaya gunakan sponsor/koneksi/katebelece bersama langkah menghubungi melalui telepon/surat atau di dalam bentuk apa pun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
- Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih sehingga melampirkan kartu BPJS Kesehatan
- Bagi yang telah bekerja secara senantiasa sebagai pegawai/karyawan:
a. Mendapat persetujuan/rekomendasi berasal dari kepala instansi yang mengenai Bersedia diberhentikan berasal dari standing pegawai/karyawan, jikalau diterima dan ikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
b. Pendaftaran calon peserta ditunaikan di masing-masing Polres/Pabanrim atau Subpanda cocok bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Peserta lulusan SMK bersama jurusan yang telah tersedia pada jalan Bakomsus diwajibkan mendaftar cocok jalan seleksi Bakomsus berikut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan harus mendaftar di jalan Bakomsus TI).
Komentar
Posting Komentar